11.5.11

[media-jambi] Fw: Siaran Pers Bersama- TOLAK KTKLN!





--- On Tue, 10/5/11, IMWU <imwu@asian-migrants.org> wrote:

From: IMWU <imwu@asian-migrants.org>
Subject: Siaran Pers Bersama- TOLAK KTKLN!
To: "Dina Nuriyati" <dina_sbmi@yahoo.co.id>, "Akbar HRWG" 
Date: Tuesday, 10 May, 2011, 7:26 PM

Media Advisory
KTKLN Ladang Baru Pemerasan Bagi Buruh Migran

Jakarta (10/5) Buruh Migran Indonesia (BMI) dikenakan 1,000-1,500 HK$ oleh agen penempatan di Hong Kong, untuk pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), yang  merupakan kewajiban persyaratan bagi BMI agar dapat bekerja keluar negeri. Menurut Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), serikat buruh BMI di Hong Kong, penarikan biaya ini akibat pelaksanaan wajib KTKLN yang dilakukan praktis beberapa bulan terakhir ini.

"Wajib KTKLN ini telah membuka ruang bagi praktek pemerasan terhadap BMI, di Hong Kong telah mulai banyak agen yang menawarkan jasa ini, semenjak BMI yang pulang cuti tidak dapat terbang kembali setelah dari cuti karena kesulitan mengurus KTKLN. Banyak BMI yang terpaksa menunda kepulangan atau tertinggal pesawat karena KTKLN ini, hal tersebut mengancam keberlangsungan pekerjaan kami para BMI, semua BMI diberbagai negeri penempatan terancam sama KTKLN" ujar Sringatin, Wakil Ketua IMWU, di Jakarta. (10/5)

Kewajiban KTKLN ini telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) dalam pasal 26 ayat 2 dan pasal 62 ayat 1. Hal ini kemudian diperkuat oleh Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2006 Tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. KTKLN sendiri merupakan bagian dari dokumen yang diwajibkan kepada BMI selain paspor, kartu asuransi, hasil uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja. Eni Lestari, Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia-Hong Kong (ATKI-HK) memandang bahwa wajib KTKLN ini sangat mengada-ada.

"KTKLN ini sangat konyol, karena seluruh dokumen kerja BMI sesungguhnya sudah cukup dengan sertifikat uji  kompetensi, hasil medical check up, paspor, kontrak kerja dan kartu asuransi. KTKLN ini tidak jelas fungsinya, terlebih lagi dengan klaim pemerintah yang saat ini katanya sudah mempunyai sistem online pendataan BMI" terang Eni.

KTKLN yang dibuat dalam bentuk smartcard diterbitkan secara gratis oleh pemerintah melalui BNP2TKI. Namun guna mendapatkan kartu ini BMI harus mempunyai beberapa persyaratan yang dalam pengurusannya dikenakan biaya.

"Kartu KTKLN ini sesungguhnya tidak gratis, karena guna menadapatkan KTKLN ini BMI diwajibkan harus membayar biaya asuransi sebesar Rp 400.000 dan biaya perlindungan sebesar 15 US$ kepada pemerintah. Jadi kartunya itu sendiri gratis namun mengurusnya harus membayar. Ini aneh untuk melindungi dan melayani BMI adalah kewajiban pemerintah, seharusnya akses untuk hal ini harus dipermudah, lah kok malah ditarik biaya, kayak preman saja" terang Eni (10/5)

Baik IMWU maupun ATKI memandang bahwa KTKLN ini tak punya manfaat bagi BMI karena sesungguhnya akar masalah BMI terletak pada lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan. Dengan demikian, kerja perlindungan diberikan kepada pihak swasta yaitu Pengerah Jasa Tenaga Kerja dan agen penempatan di luar negeri.

"KTKLN ini dianggap solusi dalam memberikan perlindungan bagi BMI oleh pemerintah, seolah-olah dengan kartu ini masalah perlindungan beres. Perlindungan itu hanya dapat dirasakan oleh kerja langsung pemerintah dalam melayani BMI dinegeri penempatan. Bukan smartcard yang kami perlukan, namun smart action yang kami butuhkan"  timpal Retno Dewi, Ketua ATKI-Indonesia (10/5).

Kontak Person:
Sringatin +6285697695710
Eni +6282125001413
Retno +62817820952



Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)
Secretariat: 4/F, Flat C, Jardine Mansion, 32 Yee Wo Street,
Causeway Bay, Hong Kong SAR.
Tel: 852-23758337
Fax: 852-29920111
Email: imwu@asian-migrants.org 
Website: www.imwuinhk.multiply.com


__._,_.___


http://media-jambi.blogspot.com



Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

0 komentar: